Mengkonsumsi
pangan yang halal dan thoyyib (baik, sehat, bergizi dan aman) adalah
kewajiban bagi setiap Muslim seperti difirmankan Allah di dalam surat Al
Maaidah ayat 88 dan Al Baqarah ayat 168. Memakan makanan yang tidak
halal dapat mengakibatkan doa kita tidak terkabul, amal yang tertolak ,
dan daging yang tumbuh dari barang yang haram tempatnya adalah neraka
(keterangan dari hadis).
Walaupun
mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam, akan tetapi undang-undang
dan peraturan yang berlaku di Indonesia tidak mewajibkan para produsen
pangan untuk menyediakan pangan yang halal, hanya mereka yang ingin
mencantumkan label halal pada produknya yang terkena kewajiban untuk
memeriksakan produknya ke lembaga yang berwenang agar apa yang
diklaimnya sebagai halal itu benar adanya. Oleh karena itu, tidak ada
jaminan bahwa semua pangan yang ada di pasaran adalah halal. Dengan
demikian, konsumen Muslim sendirilah yang harus mampu memilih mana
pangan yang halal dan mana yang tidak.